Rabu, 12 September 2018 08:37 | Ditulis oleh Dwi Harno | | |
Tarif pelayanan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Balikpapan berdasarkan PP no. 64 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.